Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Pelantikan, Trump akan Dijatuhi Hukuman atas Kasus Uang Tutup Mulut

📅 Sabtu, 04 Jan 2025, 16:00 WIB | Oleh:

Pilihannya termasuk menunda hukuman hingga Trump yang berusia 78 tahun, meninggalkan Gedung Putih pada tahun 2029, atau menjamin hukuman yang tidak melibatkan hukuman penjara.

Trump pada awalnya menyatakan kasus terhadapnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung tentang kekebalan presiden.

Pada bulan Juli, pengadilan tinggi negara itu memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan luas dari tuntutan pidana atas "tindakan resmi" yang mereka lakukan saat menjabat.

Namun, bulan lalu Hakim Merchan memutuskan bahwa dakwaan uang tutup mulut Trump adalah sah.

Trump saat ini ditetapkan sebagai terpidana pertama yang akan bertugas di Gedung Putih.

Ia dapat mengajukan banding terhadap putusan setelah vonis dijatuhkan.

Meskipun memalsukan catatan bisnis dapat dihukum hingga empat tahun penjara di AS, tidak ada hukuman minimum dan penahanan tidak diperlukan.

Bahkan sebelum kemenangannya dalam pemilu 2024, para ahli hukum memperkirakan kecil kemungkinan Trump akan menghadapi hukuman penjara mengingat usianya dan catatan hukumnya.

Trump juga telah didakwa dalam tiga kasus pidana negara bagian dan federal lainnya: satu melibatkan dokumen rahasia dan dua terkait dengan dugaan upayanya membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020.

Presiden terpilih itu awalnya dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada tanggal 26 November, namun Hakim Merchan menundanya hingga setelah Trump memenangkan pemilihan presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.