Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Korupsi Disbud
📅 Jumat, 03 Jan 2025, 03:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA – Terkait kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta senilai 150 miliar rupiah tersangka yang menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawabkan (Spj). Tujuannya untuk mencairkan dana kegiatan-kegiatan pergelaran seni budaya. Itulah yang dilakukan tersangka MFM dan GAR.
“Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus korupsi lingkup Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta,” kata Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, di Jakarta, Kamis. Tindak Pidana Korupsi ini berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Satu lagi tersangka berinisial IHW, Kepala Dinas Kebudayaan. Sedangkan tersangka MFM adalah Plt Kabid Pemanfaatan. Kemudian, tersangka GAR pemilik Event Organizer (EO). MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan-kegiatan bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif, lalu ditarik oleh GAR. Uang ditampung di rekening GAR. “Uang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW dan MFM,” tambah Patris.
Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka IHW dan MFM kemarin tidak hadir dalam pemeriksaan saksi. Dia akan dipanggil kembali oleh penyidik, tapi sebagai tersangka pekan depan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, barang bukti yang sudah dikumpulkan adalah rekening koran, bukti-bukti elektronik, dan dokumen waktu penggeledahan. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!