Perludem Nilai Tingginya Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Tunjukkan Kalau Ada Masalah
📅 Senin, 23 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-KPU Papua
JAKARTA - Sebanyak 312 permohonan sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB. “Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ajid Fuad Muzaki dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Minggu (22/12).
Dia lantas merinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan.
Permohonan terbanyak selanjutnya kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7 persen). Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1 persen). “Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya,” ucapnya.
Dia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” kata dia.
Ada Ketidakpuasan
Perludem juga mencatat ada delapan permohonan sengketa pilkada yang diajukan ke MK dari wilayah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal,” kata Ajid Fuad.
Dia lantas merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.
Dia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau.
Menurut dia, gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil.
Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan asal pemohonnya paling banyak diajukan oleh pasangan calon, yakni sebanyak 287 perkara (91,99 persen). Adapun, jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari masyarakat ada sebanyak 16 perkara atau (5,45 persen), dan pemantau sebanyak delapan perkara (2,56 persen).
Perludem juga mencatat permohonan sengketa Pilkada 2024 paling banyak diajukan ke MK berasal dari wilayah Indonesia bagian timur. “Wilayah paling tinggi permohonan PHPKADA ini berasal dari wilayah Indonesia Timur,” jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!