Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Albania akan Larang TikTok Selama Satu Tahun Pasca Insiden Pembunuhan Anak Sekolah

📅 Minggu, 22 Des 2024, 09:42 WIB | Oleh:
Albania akan Larang TikTok Selama Satu Tahun Pasca Insiden Pembunuhan Anak Sekolah Doc: CNA/Reuters
Ket. TikTok kembali dilarang di Uni Eropa, kali ini Albania.

TIRANA - Perdana Menteri Albania, Edi Rama, mengumumkan pemerintahannya bermaksud memblokir akses ke TikTok selama satu tahun setelah insiden pembunuhan seorang anak sekolah bulan lalu menimbulkan kekhawatiran tentang pengaruh media sosial pada anak-anak.

Dilansir BBC, Edi Rama pada hari Sabtu (21/12), menyatakan larangan yang diusulkan akan dimulai pada bulan Januari.

TikTok mengatakan pihaknya sedang memiinta klarifikasi mendesak dari pemerintah Albania tentang larangan yang diusulkan.

Platform media sosial itu mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak menemukan bukti bahwa orang yang diduga menikam bocah lelaki berusia 14 tahun itu, atau korbannya sendiri, memiliki akun TikTok.

Dalam sebuah pertemuan di ibu kota Albania, Tirana, dengan para guru, orang tua, dan psikolog, Rama mencap TikTok sebagai "preman lingkungan".

"Kami akan menutupnya selama setahun dan akan mulai meluncurkan program-program yang akan mendukung pendidikan siswa dan membantu orang tua mengikuti perjalanan anak-anak mereka," kata Rama.

Edi Rama sebut konten di TikTok sebagai "sampah dan lumpur"

Pemblokiran TikTok terjadi kurang dari sebulan setelah pelajar berusia 14 tahun itu terbunuh dan seorang lainnya terluka dalam perkelahian di dekat sekolah di Tirana selatan yang berakar pada konfrontasi di media sosial.

Pembunuhan itu memicu perdebatan di kalangan orang tua, psikolog, dan lembaga pendidikan tentang dampak jaringan sosial pada kaum muda.

"Di Tiongkok, TikTok mempromosikan cara siswa mengikuti kursus, cara melindungi alam, cara menjaga tradisi, tetapi di TikTok di luar Tiongkok, yang kita lihat hanyalah sampah dan lumpur. Mengapa kita membutuhkan ini?", kata Rama.

TikTok sudah dilarang di India, salah satu pasar terbesar aplikasi tersebut sebelum dilarang pada Juni 2020. Aplikasi ini juga diblokir di Iran, Nepal, Afghanistan, dan Somalia.

TikTok juga melawan undang-undang yang disahkan Kongres AS yang akan melarang aplikasi tersebut mulai 19 Januari kecuali dijual oleh ByteDance - perusahaan induknya di Tiongkok.

Mahkamah Agung AS telah setuju untuk mendengarkan argumen hukum pada menit terakhir dari TikTok mengenai mengapa aplikasi itu tidak boleh dilarang atau dijual dengan sidang yang dijadwalkan pada 10 Januari - hanya beberapa hari sebelum batas waktu 19 Januari yang ditetapkan oleh Kongres.

Pemerintah AS mengambil tindakan terhadap aplikasi tersebut karena apa yang dikatakannya merupakan tautan ke negara iongkok - tautan yang dibantah oleh TikTok dan ByteDance.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Olahraga
Putri KW Bidik Hasil Maksim...
Nasional
PT KAI Tekankan Keselamatan...

Jatim Kirim Tim SAR dan Dokter untuk NTT

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Jatim Kirim Tim SAR dan Dok...
Daerah
Bendera Raksasa 40x20 Meter...

Perayaan Tujuh Belasan di Daerah Cukup Meriah

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Perayaan Tujuh Belasan di D...
Jokowi Tiba di Istana untuk HUT RI ke-81, Penampilan dengan Adat Bali Jadi Sorotan

Jokowi Tiba di Istana untuk HUT RI ke-81, Penampilan dengan Adat Bali Jadi Sorotan

17 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.