Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah

📅 Rabu, 18 Des 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah Doc: ANTARA/HO/Kejati Maluku
Ket. Dua anggota tim penyidik Kejari Maluku Tenggara sementara melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid di Maluku Tenggara, Selasa (17/12/2024)

Ambon - Tim penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Maluku Tenggara, Maluku menyita 37 dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah kabupaten untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.

"Penggeledahan oleh tim berlangsung di Kantor Bupati Maluku Tenggara tepatnya di bagian keuangan dan bagian Kesra," kata Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer M dalam keterangan diterima di Ambon, Selasa malam.

Kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik seksi intelijen Kejari Malra dipimpin Kasi Intel dan didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Pidum, jaksa fungsional, serta didampingi dua personel Polres Maluku Tenggara.

Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor :PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 Tanggal 12 Desember 2024.

Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor : PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024.

Surat penggeledahan ini diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong pada tahun anggaran 2022.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 dokumen.

"Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari perwakilan Bagian Keuangan yaitu Kabid Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah serta dari Bagian Kesra langsung ditandatangani kabagnya," ujar dia.

Dikatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi

Subsidierr Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai Pasal 34 ayat (2) juncto Pasal 38 ayat (2) juncto Pasal 7 (1) butir d UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.