Pembangunan 3 Juta Rumah Tidak Boleh Menggusur Lahan Pertanian
📅 Rabu, 18 Des 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim RedaksiPemerintah, tegas Badiul, perlu memperkuat implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mencegah alih fungsi lahan secara masif.Dia mencontohkan kasus di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang mengorbankan banyak sawah petani untuk membangun rumah.
"Dan yang jelas, pembangunan perumahan ini bertentangan dengan semangat ketahanan pangan yang merupakan prioritas pemerintah,”tegasnya.
Apalagi data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 2017–2021 terjadi penurunan lahan sawah sebanyak 264.886 hektare. Dari 8.242 juta hektare pada 2017 menjadi 7,997 juta hektare pada 2020.
“Jangan sampai pembangunan tiga juta rumah memperparah kondisi ini,”ungkap Badiul.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan desentralisasi pembangunan, agar Pulau Jawa tidak semakin padat, yang terpenting tidak Jawa sentris,sehingga ketimpangan pembangunan tidak semakin besar. Desentralisasi pembangunan itu sekaligus untuk mengoptimalkan peran Kementerian Transmigrasi.
“Tidak ada salahnya pemerintah mulai berpikir membangun perumahan vertikal. Untuk mengurangi alih fungsi lahan dan melakukan kajian lingkungan strategis sebelum proyek diberlakukan, serta melakukan pemetaan lahan terutama lahan kritis, bekas tambang yang bisa dipakai untuk pembangunan perumahan,” tutup Badiul.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!