Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Darurat Militer Berbuntut Panjang, Pengacara Presiden Korsel yang Dimakzulkan Akan Melawan Tuduhan Pemberontakan

📅 Rabu, 18 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh:
Kasus Darurat Militer Berbuntut Panjang, Pengacara Presiden Korsel yang Dimakzulkan Akan Melawan Tuduhan Pemberontakan Doc: AFP/Jung Yeon-je
Ket. Para pengunjuk rasa memegang plakat bertuliskan “Tangkap Pemberontak Yoon Suk Yeol!” saat demonstrasi menyerukan penggulingan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di dekat kediaman presiden di Seoul, Selasa (17/12).

SEOUL – Menurut kantor berita Yonhap,tim pembela Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada hari Selasa (17/12), mengatakantidak melakukan pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer dan akan melawan tuduhan tersebut di pengadilan.  

Dikutip dari Yahoo News, Yoon, yang telah dilucuti tugasnya oleh parlemen, sedang diselidiki atas deklarasinya pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik dan menyebabkan pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan.

"Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon tidak memenuhi persyaratan untuk membentuk pemberontakan, (kami) akan menentangnya di pengadilan," kata Seok Dong-hyeon dari tim hukum Yoon. 

"Meskipun kami tidak menganggap tuduhan pemberontakan itu sah secara hukum, kami akan mematuhi penyelidikan," tambahnya.

Komentar itu muncul beberapa jam setelah Yonhap melaporkan para penyelidik telah memberi tahu Yoon bahwa dia kemungkinan akan ditangkap jika dia tidak muncul pada hari Sabtu untuk diinterogasi terkait upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil.

Yoon sedang diselidiki oleh jaksa Korea Selatan serta tim gabungan polisi, kementerian pertahanan, dan penyelidik antikorupsi.Presiden dan beberapa orang terdekatnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah. Ia masih dikenai larangan bepergian.

Lakukan Penggerebekan

Sebuah unit investigasi pada hari Selasa pagi melancarkan penggerebekan terhadap dinas keamanan Yoon dalam upaya memperoleh rekaman telepon.

"Unit yang sama sebelumnya telah meminta agar presiden yang diskors hadir untuk menjawab pertanyaan pada hari Rabu, tetapi ditolak oleh kantornya," kata seorang pejabat kepada wartawan.

Penyidik ??meminta Yoon hadir di kantor pukul 10 pagi (01.00 GMT) untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. "Namun, panggilan tersebut dikembalikan sebagai tidak terkirim oleh kantor kepresidenan," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

"Identitas orang yang menolak menerimanya tidak diketahui," mereka menambahkan.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang memulai proses pemakzulan terhadap Yoon pada hari Senin, kini memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menentukan apakah mereka akan menguatkan pemakzulannya.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan para hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember, di mana Yoon tidak diharuskan hadir.

Pemilu baru harus diadakan dalam waktu dua bulan jika pemecatannya ditegakkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.