Kasus Darurat Militer Berbuntut Panjang, Pengacara Presiden Korsel yang Dimakzulkan Akan Melawan Tuduhan Pemberontakan
📅 Rabu, 18 Des 2024, 01:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SProtes besar-besaran terhadap pemimpin yang digulingkan itu, dengan unjuk rasa kecil yang mendukungnya, telah mengguncang Ibu Kota Korea Selatan sejak dekrit darurat militernya yang berumur pendek pada tanggal 3 Desember.
Para demonstran di kedua kubu telah berjanji untuk terus menekan saat Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan nasib Yoon. Pada Senin malam, ratusan warga Korea Selatan mengadakan acara peringatan di pusat Kota Seoul untuk menyerukan pemecatan resminya.
"Saya datang ke sini lagi, berharap kita tidak akan pernah memiliki presiden seperti ini lagi," kata seorang pengunjuk rasa, Kim Chan-suk, 67 tahun.
"Saya keluar setiap hari untuk melanjutkan perjuangan sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya," kata Han Myung-hak, 52 tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mahkamah Konstitusi Meminta Tanggapan Tertulis dari Yoon Terkait Pemakzulan Mahkamah Konstitusi telah meminta Presiden Yoon Suk Yeol untuk memberikan jawaban tertulis mengenai kasus pemakzulannya paling lambat minggu depan.
Kim Hyung-du, salah satu dari enam hakim MK, mengatakan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada Yoon pada hari Senin pagi (16/12) yang menginformasikan MK telah menerima keputusan pemakzulan dari Majelis Nasional.
Kim menambahkan surat pemberitahuan tersebut juga berisi permintaan kepada Yoon untuk menyerahkan jawaban tertulis. Yoon harus menyerahkan jawaban tersebut dalam waktu 7 hari sejak pengadilan menerima resolusi parlemen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!