Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perampasan Aset Koruptor Tanpa Tunggu Pemidanaan: Solusi Efektif Lawan Korupsi?

📅 Selasa, 17 Des 2024, 14:10 WIB | Oleh:
Perampasan Aset Koruptor Tanpa Tunggu Pemidanaan: Solusi Efektif Lawan Korupsi? Doc: Istimewa

JAKARTA - Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dinilai sebagai solusi efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hardjuno Wiwoho, Ahli Hukum Universitas Airlangga, menyebut langkah ini penting untuk memulihkan kerugian negara, khususnya saat jalur pidana konvensional menghadapi kendala. "NCB relevan ketika pelaku meninggal dunia atau bukti tidak mencukupi, memungkinkan aset hasil korupsi dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan pidana. Ini adalah langkah revolusioner untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Hardjuno, dalam rilis pers yang diterima redaksi Selasa (17/12).

Menurut Hardjuno, penerapan NCB membutuhkan regulasi khusus agar tidak tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selama ini, perampasan aset di Indonesia masih bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendekatan hukum perdata dalam NCB diharapkan mampu mengisi celah tersebut. Namun, mekanisme ini harus tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia, terutama terkait pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Tantangan lain yang disoroti Hardjuno adalah resistensi politik dan birokrasi. Banyak kasus korupsi melibatkan aktor-aktor penting dari sektor tersebut yang berpotensi menghambat implementasi NCB. "Keberanian politik dan komitmen pemerintah sangat diperlukan," tegasnya. Di sisi lain, pengawasan ketat menjadi kunci agar mekanisme ini tidak disalahgunakan. "Proses perampasan aset harus transparan dan diawasi dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tambahnya.

Selain itu, Hardjuno menekankan pentingnya kerja sama internasional. Banyak aset hasil korupsi disembunyikan di luar negeri, sehingga Indonesia harus memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain. Ia mencontohkan Amerika Serikat dan Australia yang telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset dari luar negeri. "Kita bisa belajar dari mereka. Dengan pendekatan yang matang, NCB dapat menjadi alat efektif dalam menindak koruptor," ujarnya.

Hardjuno berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini dibahas dapat segera disahkan. "Dengan landasan hukum yang kuat, koruptor tidak akan lagi bebas menikmati hasil kejahatannya," katanya. Ia optimistis penerapan NCB dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Jika konsistensi dan komitmen ini diwujudkan, tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi," pungkas Hardjuno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

22 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.