Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perampasan Aset Koruptor Tanpa Tunggu Pemidanaan: Solusi Efektif Lawan Korupsi?

📅 Selasa, 17 Des 2024, 14:10 WIB | Oleh:
Perampasan Aset Koruptor Tanpa Tunggu Pemidanaan: Solusi Efektif Lawan Korupsi? Doc: Istimewa

JAKARTA - Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dinilai sebagai solusi efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hardjuno Wiwoho, Ahli Hukum Universitas Airlangga, menyebut langkah ini penting untuk memulihkan kerugian negara, khususnya saat jalur pidana konvensional menghadapi kendala. "NCB relevan ketika pelaku meninggal dunia atau bukti tidak mencukupi, memungkinkan aset hasil korupsi dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan pidana. Ini adalah langkah revolusioner untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Hardjuno, dalam rilis pers yang diterima redaksi Selasa (17/12).

Menurut Hardjuno, penerapan NCB membutuhkan regulasi khusus agar tidak tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selama ini, perampasan aset di Indonesia masih bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendekatan hukum perdata dalam NCB diharapkan mampu mengisi celah tersebut. Namun, mekanisme ini harus tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia, terutama terkait pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Tantangan lain yang disoroti Hardjuno adalah resistensi politik dan birokrasi. Banyak kasus korupsi melibatkan aktor-aktor penting dari sektor tersebut yang berpotensi menghambat implementasi NCB. "Keberanian politik dan komitmen pemerintah sangat diperlukan," tegasnya. Di sisi lain, pengawasan ketat menjadi kunci agar mekanisme ini tidak disalahgunakan. "Proses perampasan aset harus transparan dan diawasi dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tambahnya.

Selain itu, Hardjuno menekankan pentingnya kerja sama internasional. Banyak aset hasil korupsi disembunyikan di luar negeri, sehingga Indonesia harus memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain. Ia mencontohkan Amerika Serikat dan Australia yang telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset dari luar negeri. "Kita bisa belajar dari mereka. Dengan pendekatan yang matang, NCB dapat menjadi alat efektif dalam menindak koruptor," ujarnya.

Hardjuno berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini dibahas dapat segera disahkan. "Dengan landasan hukum yang kuat, koruptor tidak akan lagi bebas menikmati hasil kejahatannya," katanya. Ia optimistis penerapan NCB dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Jika konsistensi dan komitmen ini diwujudkan, tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi," pungkas Hardjuno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.