Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Beri Diskon 50 Persen untuk Listrik selama 2 Bulan karena kenaikan PPN. Setelah itu?

📅 Senin, 16 Des 2024, 13:47 WIB | Oleh:
Menkeu Beri Diskon 50 Persen untuk Listrik selama 2 Bulan karena kenaikan PPN. Setelah itu? Doc: ist
Ket. Sri Mulyani

JAKARTA – Imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah memberi diskon 50 persen selama Januari-Februari 2025.

Info ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin. “Tujuannya, untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen,” tutur Sri.

Diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya 2.200 watt ke bawah.

Diskon akan diterima 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai 12,1 triliun.

“Sedangkan air bersih tidak membayar PPN,” kata Sri Mulyani. Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.