Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lapas Banjarmasin Terima Dua Tersangka Korupsi Titipan KPK

📅 Minggu, 15 Des 2024, 21:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lapas Banjarmasin Terima Dua Tersangka Korupsi Titipan KPK Doc: ANTARA/Firman
Ket. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar (tengah) saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk memastikan situasi aman dan kondusif, di Banjarmasin, Minggu (15/12/2024).

Banjarmasin - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerima dua tersangka korupsi titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar di Banjarmasin, Minggu, mengatakan dua tersangka yang dititipkan KPK di Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu, yakni dua orang kontraktor atas nama Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Keduanya sebelumnya merupakan tahanan KPK di Jakarta, namun setelah berkasnya rampung dipindahkan penahanannya ke Lapas Banjarmasin untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta) terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan “fee” dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam tersangka pada 6 Oktober 2024.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK, namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.

Saat ini keberadaan Sahbirin Noor yang telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel masih dicari KPK lantaran mangkir pada pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas enam tersangka lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.