Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lapas Banjarmasin Terima Dua Tersangka Korupsi Titipan KPK

📅 Minggu, 15 Des 2024, 21:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lapas Banjarmasin Terima Dua Tersangka Korupsi Titipan KPK Doc: ANTARA/Firman
Ket. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar (tengah) saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk memastikan situasi aman dan kondusif, di Banjarmasin, Minggu (15/12/2024).

Banjarmasin - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerima dua tersangka korupsi titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar di Banjarmasin, Minggu, mengatakan dua tersangka yang dititipkan KPK di Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu, yakni dua orang kontraktor atas nama Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Keduanya sebelumnya merupakan tahanan KPK di Jakarta, namun setelah berkasnya rampung dipindahkan penahanannya ke Lapas Banjarmasin untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta) terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan “fee” dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam tersangka pada 6 Oktober 2024.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK, namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.

Saat ini keberadaan Sahbirin Noor yang telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel masih dicari KPK lantaran mangkir pada pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas enam tersangka lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.