Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Akan Ubah UU Tindak Pidana Korupsi Warisan Hindia Belanda

📅 Selasa, 10 Des 2024, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Akan Ubah UU Tindak Pidana Korupsi Warisan Hindia Belanda Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana untuk merubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini karena dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.

"Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda," kata Yusril di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Yusri mengatakan hukum warisan Hindia Belanda lebih menekankan kepada hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertolakbelakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.

Perubahan tersebut juga akan menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

"Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya," ujarnya.

Yusril belum menjelaskan lebih rinci mengenai linimasa perubahan UU Tipikor tersebut, namun dia menegaskan hal tersebut harus dilakukan secepat mungkin.

"Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah satu program Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut termuat dalam Astacita Nomor 7 yang mencantumkan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.