Kotak Kosong Menang di Bangka dan Pangkalpinang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
📅 Kamis, 05 Des 2024, 02:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu (4/12) siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025.
Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihan opsi pertama atau kedua. “Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Afif juga mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.
“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan bahwa dua daerah yang dinilai bakal menjalani Pilkada ulang pada tahun 2025, yakni Pilkada di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Walaupun begitu, menurutnya, KPU RI pun masih tetap menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.
Untuk itu, dia mengatakan bakal segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada ulang untuk 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum. “Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan,” katanya.
Jadi Evaluasi
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik di daerah itu.
“Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” ujar Lolly ketika di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!