Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BNN ungkap 15 kasus peredaran narkoba dari sejumlah provinsi

📅 Kamis, 05 Des 2024, 16:31 WIB | Oleh:
BNN ungkap 15 kasus peredaran narkoba dari sejumlah provinsi Doc: ANTARA/Donny Aditra
Ket. Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) dalam acara konferensi pers terkait pengungkapan 15 kasus peredaran narkoba, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Jakarta, 05/12  - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dari sejumlah provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom membeberkan belasan kasus dari 10 provinsi itu merupakan hasil penindakan dalam dua pekan terakhir, yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Bea dan Cukai serta instansi lainnya."Sebanyak 15 kasus itu terdiri dari berbagai jaringan. Jadi, dari banyak jejaring itu, mereka masuk dan memperebutkan pasar yang besar di wilayah tersebut," kata Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 Ia mengatakan para bandar narkoba menjebak masyarakat untuk menjadi kurir dan pengedar hanya karena motif ekonomi. Mereka menipu masyarakat dengan tidak memberitahu ancaman dari tindak pidana ilegal pengedaran narkoba, sehingga banyak yang terlibat.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan lembaga antinarkoba itu senantiasa berkolaborasi dengan semua pihak dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana peredaran narkoba, termasuk dalam pengungkapan 15 kasus yang melibatkan 35 tersangka tersebut."Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80,877 kilogram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp301.940.000 (tiga ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)," kata dia.

Para tersangka dari belasan kasus itu ditangkap di berbagai tempat di provinsi tersebut. BNN juga mendapatkan banyak sumber informasi untuk mengungkap kasus itu, mulai dari informasi masyarakat, laporan intelijen BNN di setiap provinsi, serta komunikasi dengan Bea dan Cukai.Atas perbuatan 35 tersangka, kata dia, semuanya dijerat pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika itu, BNN telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.