WNI Korban TPPO di Myanmar Berharap Bisa Segera Dipulangkan
📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 02:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Anta ra/Azmi Samsul Maarif
JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, mengharapkan bantuan Pemerintah Indonesia supaya mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air, kata ayah dari salah satu WNI tersebut.
"Anak saya yang saat ini masih ditahan di Myanmar minta segera dipulangkan. Di kantor hanya tersisa orang Indonesia. Sangat membutuhkan bantuan pemerintah Indonesia segera," kata RD, ayah salah satu korban, saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (29/11).
RD mengaku baru dapat berkomunikasi lagi dengan anaknya setelah empat hari tidak ada kabar. "Hari ini kami baru bisa chat lagi. Empat hari terakhir dia seperti putus asa. Intinya sangat mengharapkan bantuan pemerintah segera," katanya.
Menurut RD, jumlah pekerja di kantor anaknya sudah berkurang sehingga pengawasan terhadap sang anak dan WNI lainnya semakin ketat.
Dia menambahkan bahwa hukuman di penjara karena tidak memenuhi target kerja masih dihadapi anaknya bersama warga negara lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Masih terjadi dan akhir bulan ini ada rencana akan dipenjara karena tidak memenuhi target kerja," ucapnya.
Selain itu, lanjut RD, anaknya bersama pekerja lain pun hanya mendapat dua kali jatah makan dalam sehari yakni pukul 9 dan jam 3 pagi waktu setempat dengan durasi 30 menit.
"Waktu makan dibatasi hanya 30 menit. Lima belas menit pertama untuk antre makanan dan sisanya untuk makan," katanya mengutip keterangan anaknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Segera Dipulangkan
RD juga menyampaikan harapannya agar anaknya dapat segera dipulangkan ke tanah air bersama WNI lainnya.
Sebelumnya, RD telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pemulangan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar.
Pada 26 November 2024, RD juga telah melaporkan kasus anaknya ke 'Lapor Mas Wapres!' dan pengaduan yang masuk tersebut akan diproses dalam 14 hari kerja.
"Kami didampingi SBMI dan kami menyerahkan bukti kekerasan, memar, dan luka," katanya.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus WNI di Myanmar ini, Kemlu RI menyatakan pihaknya kembali memulangkan 21 dari 91 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!