Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Setelah Pilkada

📅 Sabtu, 23 Nov 2024, 09:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Setelah Pilkada Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.

"Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakernatrsgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Dia memperkirakan UMP DKI Jakarta diumumkan setelah Pilkada. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada. ????? Itu barangkali sudah siap narasinya," katanya.

Kendati demikian, Hari tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP DKI 2025 akan dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini.

Ia juga menyebutkan perlu menghadap Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk mendapat arahan.

"Kalau UMP, ini kita masih berproses. 'Hopefully' akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari Beliau," kata Yassierli.

Sebelumnya, Yassierli menyatakan perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.

???????Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.