Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komite PBB Adopsi Resolusi tentang HAM Korut

📅 Jumat, 22 Nov 2024, 02:50 WIB | Oleh:
Komite PBB Adopsi Resolusi tentang HAM Korut Doc: AFP/ANGELA WEISS
Ket. Komite HAM PBB saat menggelar pertemuan untuk membahas situasi di Korut di markas besar PBB di New York, AS, beberapa waktu lalu. Pada Rabu (20/11), sebuah komite Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan resolusi mengenai HAM Korut untuk tahun ke-20

WASHINGTON DC - Sebuah komite Majelis Umum PBB pada Rabu (20/11) mengeluarkan resolusi mengenai hak asasi manusia (HAM) Korea Utara (Korut) untuk tahun ke-20 berturut-turut, yang menyerukan agar sistem PBB secara keseluruhan terus menangani situasi serius di Korut dengan cara yang terkoordinasi dan terpadu.

Komite ketiga yang menangani HAM dan masalah sosial, mengadopsi resolusi secara konsensus, yang menyatakan kekhawatiran atas deklarasi Korut yang tak berupaya mencapai reunifikasi dengan Korea Selatan (Korsel) dan menyerukan pencabutan praktik dan hukum yang menekan kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama rakyatnya.

Penerapan resolusi ini dilakukan setelah Korsel dan Amerika Serikat (AS) menekankan pentingnya perbaikan lingkungan HAM di Korut dengan alasan bahwa iklim politik yang represif telah menyebabkan rezim tersebut terus mendorong program persenjataannya tanpa mendapat tanggapan publik.

“Mencatat dengan keprihatinan kemungkinan dampak negatif pada situasi HAM, termasuk yang dialami keluarga yang terpisah, menyusul pengumuman Korut pada Januari 2024 bahwa negara tersebut tidak akan lagi mengupayakan penyatuan kembali dengan Korsel,” demikian bunyi resolusi tersebut.

Ini adalah pertama kalinya resolusi yang diadopsi setiap tahun menyebutkan penolakan publik Korut terhadap penyatuan kembali kedua Korea sebagai tujuan kebijakan.

Resolusi tersebut juga menunjukkan pembatasan yang sangat ketat dan menyeluruh, termasuk monopoli absolut atas informasi dan kendali total atas kehidupan sosial yang terorganisasi, dan menyatakan bahwa pembatasan tersebut semakin diperketat oleh undang-undang yang baru ditetapkan.

Pelanggaran

Laporan itu pun menekankan bahwa pemerintah Korut mendanai program senjata nuklir dan misi balistiknya yang melanggar hukum melalui pelanggaran HAM seperti kerja paksa.

Lebih jauh, laporan itu mencatat dengan prihatin bahwa jumlah anggaran negara Korut yang tidak proporsional dialokasikan untuk belanja militer, yang mengakibatkan kegagalan untuk sepenuhnya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, seperti hak untuk mendapatkan makanan yang layak.

Komite tersebut telah mengadopsi resolusi tersebut setiap tahun sejak 2005 untuk menyoroti pelanggaran HAM di Korut dan menggandakan seruan internasional agar Pyongyang menangani masalah ­tersebut.

Resolusi tersebut akan dikirimkan ke sidang pleno Majelis Umum PBB untuk mendapatkan persetujuan pada bulan Desember.  Yonhap/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.