Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komite PBB Adopsi Resolusi tentang HAM Korut

📅 Jumat, 22 Nov 2024, 02:50 WIB | Oleh:
Komite PBB Adopsi Resolusi tentang HAM Korut Doc: AFP/ANGELA WEISS
Ket. Komite HAM PBB saat menggelar pertemuan untuk membahas situasi di Korut di markas besar PBB di New York, AS, beberapa waktu lalu. Pada Rabu (20/11), sebuah komite Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan resolusi mengenai HAM Korut untuk tahun ke-20

WASHINGTON DC - Sebuah komite Majelis Umum PBB pada Rabu (20/11) mengeluarkan resolusi mengenai hak asasi manusia (HAM) Korea Utara (Korut) untuk tahun ke-20 berturut-turut, yang menyerukan agar sistem PBB secara keseluruhan terus menangani situasi serius di Korut dengan cara yang terkoordinasi dan terpadu.

Komite ketiga yang menangani HAM dan masalah sosial, mengadopsi resolusi secara konsensus, yang menyatakan kekhawatiran atas deklarasi Korut yang tak berupaya mencapai reunifikasi dengan Korea Selatan (Korsel) dan menyerukan pencabutan praktik dan hukum yang menekan kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama rakyatnya.

Penerapan resolusi ini dilakukan setelah Korsel dan Amerika Serikat (AS) menekankan pentingnya perbaikan lingkungan HAM di Korut dengan alasan bahwa iklim politik yang represif telah menyebabkan rezim tersebut terus mendorong program persenjataannya tanpa mendapat tanggapan publik.

“Mencatat dengan keprihatinan kemungkinan dampak negatif pada situasi HAM, termasuk yang dialami keluarga yang terpisah, menyusul pengumuman Korut pada Januari 2024 bahwa negara tersebut tidak akan lagi mengupayakan penyatuan kembali dengan Korsel,” demikian bunyi resolusi tersebut.

Ini adalah pertama kalinya resolusi yang diadopsi setiap tahun menyebutkan penolakan publik Korut terhadap penyatuan kembali kedua Korea sebagai tujuan kebijakan.

Resolusi tersebut juga menunjukkan pembatasan yang sangat ketat dan menyeluruh, termasuk monopoli absolut atas informasi dan kendali total atas kehidupan sosial yang terorganisasi, dan menyatakan bahwa pembatasan tersebut semakin diperketat oleh undang-undang yang baru ditetapkan.

Pelanggaran

Laporan itu pun menekankan bahwa pemerintah Korut mendanai program senjata nuklir dan misi balistiknya yang melanggar hukum melalui pelanggaran HAM seperti kerja paksa.

Lebih jauh, laporan itu mencatat dengan prihatin bahwa jumlah anggaran negara Korut yang tidak proporsional dialokasikan untuk belanja militer, yang mengakibatkan kegagalan untuk sepenuhnya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, seperti hak untuk mendapatkan makanan yang layak.

Komite tersebut telah mengadopsi resolusi tersebut setiap tahun sejak 2005 untuk menyoroti pelanggaran HAM di Korut dan menggandakan seruan internasional agar Pyongyang menangani masalah ­tersebut.

Resolusi tersebut akan dikirimkan ke sidang pleno Majelis Umum PBB untuk mendapatkan persetujuan pada bulan Desember.  Yonhap/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.