Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman Dorong Penyesuaian Peraturan Pelaksana UU IKN

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 03:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman Dorong Penyesuaian Peraturan Pelaksana UU IKN Doc: ANTARA/HO-Ombudsman RI

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Penyesuaian ini penting agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” ujar Hery dari Jakarta, Senin (18/11).

Hery menjelaskan, salah satu temuan dalam kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 adalah terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap aspek regulasi mendukung kelancaran proses pembangunan dan pemindahan IKN.

Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perubahan luas wilayah IKN. Lima desa, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dikeluarkan dari wilayah IKN sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

Perubahan ini, kata dia, memicu masalah administrasi, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.

1732024320_b6ad57fb6abff93272ee.jpeg

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) dan anggota Ombudsman RI Hery Susanto (kiri) menyerahkan hasil kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 kepada Wakil Menteri Perhubungan Suntana (kanan) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/11).

Hery mencontohkan salah satu inharmonisasi regulasi atas penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.

Namun, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sektor perizinan seperti pertambangan.

“Ketidakpastian ini dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mereka yang memiliki IUP Eksplorasi,” ucapnya.

Padahal, lanjut dia, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

“Dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan IKN, mereka justru menghadapi ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin operasi produksi,” kata Hery.

Oleh karena itu, Hery menekankan pentingnya penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan memperhatikan sektor perizinan dan tata ruang lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan IKN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.