Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU TPKS Sudah Ada, Mengapa Perspektif Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Masih Terabaikan?

📅 Selasa, 19 Nov 2024, 13:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

Terbatasnya fasilitas dan kapasitas

Tantangan lainnya adalah terbatasnya sarana, prasarana, pendanaan, dan kapasitas sumber daya manusia UPTD PPA dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual.

Riset kami menemukan bahwa standar layanan seperti SOP Panduan masih belum merata tersebar di seluruh UPTD PPA di Indonesia. Akibatnya tidak semua UPTD PPA memiliki tenaga ahli dan mitra kerja dengan jumlah yang memadai. Ini mengakibatkan kesejahteraan petugas layanan tidak setara.

UPTD PPA memerlukan dukungan kebijakan dan komitmen anggaran dari pemerintah dan kepala daerah. Di Jakarta, telah terdapat peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang terbukti dengan kesediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pada Pusat PPA.

Akan tetapi, tidak semua daerah menunjukkan komitmen ini. Berbagai wilayah lain, terutama di luar Pulau Jawa, mengalami kesulitan karena tidak memiliki kapasitas seperti yang ada Jakarta.

UPTD PPA bisa saja melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan bantuan dalam berbagai bentuk. UPTD PPA Kota Makassar, misalnya, melakukan peningkatan kapasitas dalam bentuk kerja sama dengan berbagai lembaga eksternal seperti universitas. Contoh bentuk kerja samanya adalah pelatihan bagi para petugas UPTD PPA. Bisa juga dalam bentuk keterlibatan aktif dengan jaringan masyarakat sipil yang fokus dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

Penguatan penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan penghapusan bias dalam norma sosial budaya masyarakat, kerja sama antar berbagai lembaga dan dengan jaringan masyarakat, serta komitmen pemerintah.

Uraian riset kami ini menunjukkan bahwa upaya mewujudkan penanganan kasus kekerasan seksual yang mengedepankan kepentingan korban tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh sebab itu, kita perlu terus mendukung upaya perubahan serta menyuarakan keutamaan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Pemulihan korban seharusnya menjadi prioritas, sebagaimana amanat UU TPKS, dan tidak dianggap akan mengurangi hukuman pelaku. Penanganan kekerasan seksual dengan perspektif kepentingan korban harus ditegakkan dan tantangan yang sudah jelas terlihat harus segera diatasi.The Conversation

Bergas Fadhil Widyadhana, Researcher and Database Coordinator, Cakra Wikara Indonesia

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.