UU TPKS Sudah Ada, Mengapa Perspektif Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Masih Terabaikan?
📅 Selasa, 19 Nov 2024, 13:20 WIB | Oleh: Tim PenulisTerbatasnya fasilitas dan kapasitas
Tantangan lainnya adalah terbatasnya sarana, prasarana, pendanaan, dan kapasitas sumber daya manusia UPTD PPA dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual.
Riset kami menemukan bahwa standar layanan seperti SOP Panduan masih belum merata tersebar di seluruh UPTD PPA di Indonesia. Akibatnya tidak semua UPTD PPA memiliki tenaga ahli dan mitra kerja dengan jumlah yang memadai. Ini mengakibatkan kesejahteraan petugas layanan tidak setara.
UPTD PPA memerlukan dukungan kebijakan dan komitmen anggaran dari pemerintah dan kepala daerah. Di Jakarta, telah terdapat peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang terbukti dengan kesediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pada Pusat PPA.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akan tetapi, tidak semua daerah menunjukkan komitmen ini. Berbagai wilayah lain, terutama di luar Pulau Jawa, mengalami kesulitan karena tidak memiliki kapasitas seperti yang ada Jakarta.
UPTD PPA bisa saja melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan bantuan dalam berbagai bentuk. UPTD PPA Kota Makassar, misalnya, melakukan peningkatan kapasitas dalam bentuk kerja sama dengan berbagai lembaga eksternal seperti universitas. Contoh bentuk kerja samanya adalah pelatihan bagi para petugas UPTD PPA. Bisa juga dalam bentuk keterlibatan aktif dengan jaringan masyarakat sipil yang fokus dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.
Penguatan penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan penghapusan bias dalam norma sosial budaya masyarakat, kerja sama antar berbagai lembaga dan dengan jaringan masyarakat, serta komitmen pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Uraian riset kami ini menunjukkan bahwa upaya mewujudkan penanganan kasus kekerasan seksual yang mengedepankan kepentingan korban tidak dapat dilakukan secara instan. Oleh sebab itu, kita perlu terus mendukung upaya perubahan serta menyuarakan keutamaan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
Pemulihan korban seharusnya menjadi prioritas, sebagaimana amanat UU TPKS, dan tidak dianggap akan mengurangi hukuman pelaku. Penanganan kekerasan seksual dengan perspektif kepentingan korban harus ditegakkan dan tantangan yang sudah jelas terlihat harus segera diatasi.
Bergas Fadhil Widyadhana, Researcher and Database Coordinator, Cakra Wikara Indonesia
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!