UU TPKS Sudah Ada, Mengapa Perspektif Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Masih Terabaikan?
📅 Selasa, 19 Nov 2024, 13:20 WIB | Oleh: Tim PenulisKesenjangan perspektif kepentingan korban antara APH dan lembaga layanan menjadi tantangan besar yang telah menghambat penanganan kasus kekerasan seksual dan proses koordinasi untuk penanganan korban.
Padahal, koordinasi antarinstansi sangat penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual sehingga perbedaan perspektif dapat memutus deadlock antarlembaga dalam manajemen kasus.
Penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban adalah hal yang penting. Implementasi yang tidak menyeluruh akan mendatangkan kerugian bagi korban.
Walaupun upaya menghukum pelaku seberat-beratnya juga penting, proses pemulihan korban harus menjadi prioritas untuk memastikan korban mendapatkan hak dan kebutuhannya, terutama dalam hal pendampingan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengaruh norma sosial budaya
Tantangan berikutnya yang ditemukan adalah kuatnya pengaruh norma sosial budaya di tengah masyarakat yang memengaruhi cara pandang baik APH maupun UPTD PPA dalam menangani kasus.
Hasil riset CWI di Gianyar, misalnya, menemukan bagaimana APH tidak menghormati hak korban untuk memilih aborsi, dengan melarang terminasi kandungan pada korban kekerasan seksual. Pelarangan ini didasari nilai adat di Bali yang melarang tindakan aborsi, termasuk yang diakibatkan oleh kekerasan seksual. Faktor kultural-normatif ini memengaruhi keputusan yang diambil APH dalam menangani kasus, dan akibatnya merampas hak korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengaruh nilai budaya juga memengaruhi formasi jabatan UPTD PPA. Mediator yang ditempatkan di struktur UPTD PPA sering kali merupakan pemuka adat setempat. Konsekuensinya, pihak UPTD PPA sering meminta korban untuk mempertahankan kehamilan meskipun korban ingin melakukan aborsi. Dengan demikian, kebutuhan dan hak korban telah diabaikan. Penanganan kasus kekerasan seksual pun terganggu.
Menurut pengalaman Pusat PPA Jakarta, terminasi kandungan pada korban kekerasan seksual menjadi hal yang ditolak dan dipermasalahkan oleh APH dan pihak lain, termasuk tenaga kesehatan. Walaupun peraturan perundang-undangan memperbolehkan terminasi kandungan pada korban kekerasan seksual, hak tersebut masih dipersulit, bahkan dirampas.
APH beralasan, bayi merupakan barang bukti untuk tes DNA dan bahwa aborsi melanggar UU Perlindungan Anak. Sementara itu, tenaga kesehatan menemui hambatan karena belum ada perlindungan hukum bagi mereka untuk melakukan prosedur aborsi pada korban kekerasan seksual.
Bentuk perampasan hak korban seperti ini akan berdampak panjang, bahkan seumur hidup. Pembatasan prosedur terminasi kandungan atas dasar hukum yang tidak pasti merupakan hal yang kejam untuk korban.
Riset kami juga menemukan kasus kekerasan seksual di lingkup rumah tangga masih bermasalah penanganannya, terutama dalam kasus yang korbannya berada dalam status pernikahan siri.
Di Probolinggo, contohnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam pernikahan siri sulit ditangani secara serius oleh APH dan dianggap masuk ke dalam tindak pidana ringan. APH beralasan bahwa kasus KDRT yang dilaporkan sering kali dicabut setelah korban rujuk kembali dengan pelaku. Ketidakseriusan penanganan kasus menunjukkan adanya bias di pihak APH yang dapat merugikan korban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!