Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang Permohonan PK di PN Jakpus

📅 Senin, 18 Nov 2024, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang Permohonan PK di PN Jakpus Doc: antara foto
Ket. Sidang permohonan PK di PN Jakpus.

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11).

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.

"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan.

Maka dari itu, penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016. "Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," tuturnya.

Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.

"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Hakim Ketua.

Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa untuk diperiksa pada persidangan PK merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.

Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.

Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.