Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Natuna Imbau Pemilik Gedung Sedia Apar Dititik Rawan Terbakar

📅 Jumat, 15 Nov 2024, 17:11 WIB | Oleh:
Pemkab Natuna Imbau Pemilik Gedung Sedia Apar Dititik Rawan Terbakar Doc: (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)
Ket. Petugas Disdamkar Natuna saat memeriksa alat pemadam kebakaran di gedung non pemerintahan.

NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengimbau pemilik gedung baik rumah makan hingga penginapan untuk menyediakan alat pemadam api ringan (apar) minimal di titik rawan terbakar.Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Natuna Beni Suparta dikonfirmasi dari Natuna, Jumat mengatakan titik rawan bencana yakni seperti tempat memasak dan ruangan penyimpanan barang-barang yang mudah terbakar.Selain, gedung non pemerintahan pihaknya juga mengimbau gedung pemerintah untuk menyediakan apar."Yang terpenting itu kita harus menyadari bahwa, apar merupakan salah satu bagian dari peralatan kantor yang wajib ada," ucap dia.Penyediaan apar kata dia, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 13 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.di dalam Perda itu kata dia, setiap orang atau badan berupaya aktif melakukan pencegahan bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum."Untuk mencegah bahaya kebakaran pemilik, pengguna, atau pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan, akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan," ujar dia.Jika tidak mentaati aturan lanjut dia, bisa diberikan sanksi teguran, tertulis, penundaan atau tidak diberikannya rekomendasi untuk mendirikan bangunan, mencabut izin yang telah dikeluarkan, dan penyegelan."Apabila teguran lisan dan teguran tulisan tidak diindahkan akan dilakukan pencabutan izin bangunan," ucap dia.Menurut dia, aturan yang dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, namun sebaliknya untuk melindungi agar tidak mengalami kondisi berbahaya."Kita harap imbauan diindahkan, untuk kebaikan bersama," ujar dia.Ciri-ciri bangunan gedung tidak aman dari bahaya kebakaran kata dia, meliputi instalasi kelistrikan lebih dari 10 tahun atau tidak ada peremajaan, menggunakan arus listrik yang melebihi kapasitasnya, menempatkan barang mudah terbakar sembarangan, tidak melengkapi alat proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif.Khusus bangunan perkantoran lebih dari dua lantai lanjut dia, tidak aman dari kebakaran apabila, tidak tersedianya alat proteksi kebakaran seperti lat Pemadam Api Sederhana (APAS), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Hidran Box.

"Tidak mengindahkan hasil rekomendasi dari team Inspeksi Bangunan Gedung Damkar dan terlambat melaporkan kejadian kebakaran pada petugas jaga Damkar juga menjadi ciri bangunan gedung tidak aman," ucap dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.