Gebrakan Berani Menteri Lingkungan Hidup
📅 Senin, 04 Nov 2024, 14:47 WIB | Oleh: Tim PenulisParadigma bahwa sampah sebagai komoditas sudah berjalan sejak lama. Sampah bisa jadi komoditas politik, bisa jadi komoditas ekonomi bisnis. Sehingga terjadi ekspor-impor sampah, bukan hanya komoditas pangan, kayu, sawit, besi, dll. Belakangan sampah sebagai komoditas ekonomi bisnis menjadi pembicaraan seru di dunia internasional.
Pada dekade 2000-an arus impor sampah alias pembuangan sampah negara maju terus meningkat tajam berbarengan dengan tumbuhnya pabrik-pabrik daur ulang di Pulau Sumatera, Jawa, dll. Daur ulang sampah impor tumbuh semakin pesat di Jawa, mulai dari Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Indramayu, Cirebon hingga Mojokerto Jawa Timur.
Impor komoditas sampah tak terbendung, karena kuatnya networking bisnis sampah antara negara industri maju dengan negara berkembang. Mekanisme impor sampah di Indonesia diatur dalam Permendag No. 31/2016 guna mencukupi bahan baku berupa potongan plastik (recycle non B3) industri daur ulang domestik.
Jika diperhatikan, bahwa selama ini paradigma yang digunakan adalah sampah sebagai komoditas ekonomi bisnis. Sampah punya nilai ekonomis tinggi dan bisa diperjual-belikan. Sampah adalah bahan baku daur ulang. Sementara negara-negara maju tampaknya hanya berpikir yang penting bisa membuang sampah. Berarti ada aspek keuntungan finansial yang bisa dipetik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika sampah sebagai bahan baku daur ulang semestinya negara maju tidak membuang ke negara berkembang. Apalagi negara-negara Eropa, seperti Jerman, Austria, Inggris, Belanda, dll sudah berhasil menerapkan kebijakan the modern circular economy. Contoh Jerman telah mengeluarkan Circular Economy Act (KrWG) pada Juni 2012. Prinsip-prinsip intinya meliputi the polluter-pays principle, the five-tier waste hierarchy, dan the principle of shared public.
Dus, berarti negara maju pun tidak mampu menangani sampahnya hingga tuntas. Daur ulang tidak mampu menyelesaikan sampah. Sehingga harus diekspor atau exit ke negara berkembang sebagai tempat pembuangan sampah. Bisa juga dikatakan, negara berkembang sebagai TPA sampah negara maju.
Sementara negara berkembang - para impotir - tidak berpikir panjang dan bijaksana serta hanya semata-mata demi keuntungan sesaat. Mereka tidak bertanggungjawab atas resiko pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, menurunnya kekuatan sosial, ekonomi dan politik lokal. Menghancurkan pelaku circular economy aras bawah: pemulung, pengepul dan pencacah plastik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tiongkok dengan “National Sword Policy” bisa mengubah cerita dunia. Itu kebijakan jitu mengakhiri impor sampah, peta daur ulang berubah secara global. Bisakah Indonesia membuat kebijakan yang dikenal dunia dan elegan, sebagai negara yang bisa mengakhiri impor sampah? Desain besarnya keluar dari jeratan kolonialisme sampah negara-negara industri maju.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!