Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satpol PP ingatkan warga untuk daftarkan kegiatan di HBKB

📅 Minggu, 27 Okt 2024, 16:16 WIB | Oleh:
Satpol PP ingatkan warga untuk daftarkan kegiatan di HBKB Doc: ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta
Ket. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menghentikan kegiatan tak berizin pada pelaksanaan HBKB di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2024).

Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta kembali mengingatkan kelompok masyarakat yang ingin mengadakan acara atau kegiatan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, agar tidak dihentikan oleh petugas.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan kegiatan dari partisipan karena tidak mengantongi izin.

"Penyelenggara kegiatan, beserta pihak terkait lainnya sudah diperiksa indentitasnya dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan," kata Tamo dalam pesan tertulis di Jakarta, Minggu.

Tamo menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa membubarkan kegiatan karena belum terdaftar dalam perizinan partisipan kegiatan HBKB dan kegiatan itu dinilai mengganggu mobilitas masyarakat yang beraktivitas di sekitar Bundaran HI.



Adapun masyarakat yang ingin mengadakan acara pada pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB, yakni pada Pasal 7 (ayat 1) yang mengatur jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga dan seni budaya.

Pada ayat 2, diatur bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.



Masyarakat juga diimbau untuk tetap memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik pada saat pelaksanaan HBKB Sudirman Thamrin dengan mendaftarkan diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
Berikut Daftar Harga BBM di...
Megapolitan
Jelang Kirab HUT RI Ke-81, ...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

17 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.