Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satpol PP ingatkan warga untuk daftarkan kegiatan di HBKB

📅 Minggu, 27 Okt 2024, 16:16 WIB | Oleh:
Satpol PP ingatkan warga untuk daftarkan kegiatan di HBKB Doc: ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta
Ket. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menghentikan kegiatan tak berizin pada pelaksanaan HBKB di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2024).

Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta kembali mengingatkan kelompok masyarakat yang ingin mengadakan acara atau kegiatan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, agar tidak dihentikan oleh petugas.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan kegiatan dari partisipan karena tidak mengantongi izin.

"Penyelenggara kegiatan, beserta pihak terkait lainnya sudah diperiksa indentitasnya dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan," kata Tamo dalam pesan tertulis di Jakarta, Minggu.

Tamo menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa membubarkan kegiatan karena belum terdaftar dalam perizinan partisipan kegiatan HBKB dan kegiatan itu dinilai mengganggu mobilitas masyarakat yang beraktivitas di sekitar Bundaran HI.



Adapun masyarakat yang ingin mengadakan acara pada pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB, yakni pada Pasal 7 (ayat 1) yang mengatur jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga dan seni budaya.

Pada ayat 2, diatur bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.



Masyarakat juga diimbau untuk tetap memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik pada saat pelaksanaan HBKB Sudirman Thamrin dengan mendaftarkan diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...

Rano karno Buka Jakarta Financial Festival Blok M Square

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

58 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.