Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal Januari-September 2024

📅 Senin, 21 Okt 2024, 16:01 WIB | Oleh:
Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal Januari-September 2024 Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta, Senin (21/10).

JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal mulai dari Januari-September 2024.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, mengatakan pemblokiran entitas investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal," katanya saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta.

Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut diantaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. Selain itu dari sisi pengaduan, ada 12.733 pengaduan masyarakat terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.

"Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, kata Friderica, berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pembenrantasakan aktivitas keuangan ilegal," sambungnya.

Meski OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal namun masih menemukan kembali aktivitas tersebut, karena menurutnya aktivitas pinjol tersebut lebih banyak dikendalikan melalui luar negeri.

"Jadi ketika kami take down website dan aplikasi tapi muncul lagi, memang banyak sekali hal yang kami temukan. Intinya, kami sudah bekerja dan beberapa rekening pelaku dari aktivitas uang ilegal ini sudah kami masukkan ke ranah hukum untuk diberikan hukuman sesuai undang-undang PP2SK," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.