Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggaran Jumbo, Jakarta Harus Mampu Tangani Persoalan Sampah

📅 Selasa, 15 Okt 2024, 10:21 WIB | Oleh: Tim Penulis

Retribusi Sampah

Anggaran pengelolaan sampah DKI yang dibutuhkan sekitar Rp 7,2 triliun per tahun dan tiap tahun meningkat sejalan dengan pertambahan volume sampah. Tetapi penerimaan retribusi sampah sekitar 32 persen atau Rp 887 miliar dari total kebutuhan. Retribusi sampah sangat kecil, belum mencapai 50%, 60% atau 70%.

Apa masalahnya? Hal ini perlu ditelusuri mengapa retribusi sampah masih kecil? Dalam konteks ini retribusi sampah sebetulnya merupakan "kewajiban", karena pemilik sampah harus mengelola sendiri sampah, jika tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Sebagaimana mandat UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, Perda Pemprov DKI Jakarta No. 4/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait. Sebab, yang mengelola sampah warga dan entitas lain dikelola Pemerintah Provinsi DKI, maka mereka harus membayarnya.

Oleh karena itu sudah waktunya Pemprov DKI memodernisasi penataan retribusi sampah secara digital atau online, yang bisa diintegrasikan dengan pembayaran listrik, PDAM atau lainnya. Urusan pengelolaan sampah dan urusan rertibusi sampah harus dimodernisasikan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Bagi warga dan entitas yang rajin membayar retribusi harus diberikan penghargaan, sedang yang malas diberikan sanksi, misal sampahnya tidak diangkut ke TPS dan TPST. Bagi warga dan entitas yang mengolah sampah harus diberikan peluang dan insentif dan penghargaan sedang tidak yang mau mengelola sampah harus diberik sanksi hukum tegas.

Semua tergantung pada penegakkan hukum, birokrat dan para pimpinan politik DKI Jakarta bisakah berperilaku menjadi contoh yang terbaik dalam pengelolaan sampah? Bisakah meyakinkan Masyarakat dan entitas lain, bahwa uang retribusi digunakan secara transparan, akuntabel, efesien dan partisipatif. Termasuk para pemimpin dan tokoh DKI memberi contoh membayar retribusi sampah tepat waktu.

Oleh karena itu perlu dilakukan advokasi berkelanjutan melibatkan multi-stakeholder dalam pengelolaan sampah dan retribusi berkelanjutan sampai timbul rasa tanggung jawab penuh: "Sampahku, Tanggung Jawabku!!"

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

47 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.