16 Sekolah Dapat Anugerah Adiwiyata
📅 Selasa, 15 Okt 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Kominfotik Jakarta Selatan)
JAKARTA - Sebanyak 16 sekolah Jakarta Selatan diberi penghargaan Adiwiyata. "Penghargaan sebagai upaya menjaga lingkungan agar tetap lestari dan mencintai alam," jelas Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, Senin.
Menurutnya, penghargaan bukan sekadar penghargaan, tetapi juga momentum untuk mendorong lebih banyak partisipasi masyarakat dan sekolah dalam melestarikan lingkungan. ???Selain penghargaan Sekolah Adiwiyata, dia juga memberikan penghargaan RW Program Komunitas Untuk Iklim (Proklim) bagi 45 RW Jakarta Selatan.
Munjirin mengaku bangga atas terlaksananya kegiatan ini sebagai wujud komitmen masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Karena itu, Munjirin berpesan kepada seluruh masyarakat Jakarta Selatan untuk terus berkomitmen melestarikan lingkungan.
Warga juga harus mendukung upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang berkelanjutan. Dia minta nantinya yang belum menjadi wilayah Proklim atau Sekolah Adiwiyata, tahun berikutnya diharap memperoleh. Dengan begitu, Jakarta Selatan tetap menjadi kota asri dan mampu menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin menjelaskan, verifikasi lapangan Sekolah Adiwiyata dilaksanakan 22-25 April yang melibatkan 16 sekolah. Kemudian verifikasi lapangan untuk Proklim dilakukan 19 Agustus hingga 19 September yang mencakup 45 lokasi RW dari target 80 RW.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tujuan verifikasi lapangan untuk memperoleh informasi pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah secara objektif dan melihat aksi-aksi adaptasi," tambah Amin. Kemudian, diharapkan mampu menjadi mitigasi masyarakat dalam upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca serta menilai kelembagaan di lokasi-lokasi tersebut.
Pada bagian lain, masih terkait sekolah atau pelajar, polisi menegaskan pelajar terlibat tawuran terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!