Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Temukam Dua Bukti, Jaksa Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Railink Station di Kualanamu

📅 Kamis, 10 Okt 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Temukam Dua Bukti, Jaksa Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Railink Station di Kualanamu Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Tersangka John Chandra alias JC (kiri) ditahan oleh Kejati Sumut, di Medan, Rabu (9/10/2024).

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Jhon Chandra alias JC tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu yang merugikan negara sebesar Rp5,77 miliar.

"Penahanan kita lakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JC sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Rabu.

Pihaknya menyebutkan, bahwa penahanan terhadap Jhon Chandra karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, dikhawatirkan tersangka baru dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Setelah diperiksa kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024, di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," ungkapnya.

Dia juga menjelaskankasus ini bermula ketika pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama.

Namun,dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga atas perbuatan tersangka ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar," ungkapAdre.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II.

Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kataAdre.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Olahraga
PSS Sleman Gagal Melanjutka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.