Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Gorontalo Utara Dilaporkan ke Bawaslu oleh Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar

📅 Rabu, 09 Okt 2024, 09:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Gorontalo Utara Dilaporkan ke Bawaslu oleh Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar Doc: ANTARA/HO-Humas KPU Gorontalo Utara
Ket. Pasangan calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar (mengenakan peci) bersama tim.

GORONTALO - Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo yaitu calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar, resmi melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Bawaslu Gorontalo Utara.

Keduanya melalui kuasa hukum datang melaporkan KPU Gorontalo Utara ke Bawaslu pada Selasa (8/10) pukul 01.29 WITA.

"Kami datang ke Bawaslupukul 01.29 WITA untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara. Mekanisme ini kami tempuh untuk setelahnya akan melaporkan lima individu penyelenggara di lembaga tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata kuasa hukum NanangAbas di Gorontalo, Selasa.

Nanang menjelaskan pihaknya menilai KPU dalam tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Materi laporan adalah lima individu penyelenggara KPU Gorontalo Utara telah menghilangkan hak orang untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati.

"Lima orang penyelenggara di lembaga ini telah melakukan kejahatan terhadap jabatan sebagai penyelenggara teknis pemilihan bupati. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2, kami melaporkan mereka," kata Nanang.

Laporan awal dimasukkan melalui Bawaslu sesuai standar operasional prosedur (SOP), kemudian seluruh laporan akan diverifikasi di tingkat Bawaslu.

Nanang menjelaskan jika klien-nya merasa dirugikan atas tindakan pihak KPU Gorontalo Utara yang telah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap calon Bupati Ridwan Yasin menyangkut statusnya sebagai terpidana, padahal putusan kliennya bukan pidana dengan ancaman di atas lima tahun sesuai yang dipersyaratkan.

"Kami berharap laporan ini diterima di tingkat Bawaslu untuk langkah hukum selanjutnya dan mendapatkan keadilan bagi klien kami," kata Nanangpula.

Saat ini calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar pasangan calon nomor urut 3 telah kembali resmi mengikuti perhelatan pemilihan bupati.

Pihak Bawaslu Gorontalo Utara dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam putusan-nya meminta pihak KPU setempat mencabut Berita Acara penetapan TMS bagi pasangan tersebut dan kembali menetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Pasangan calon yang diusulkan PDIP ini baru mulai mengikuti tahapan kampanye pada Senin 7 Oktober 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.