Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skrining Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja Masih Minim

📅 Rabu, 02 Okt 2024, 19:55 WIB | Oleh:
Skrining Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja Masih Minim Doc: muhammad marup
Ket. Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, dalam Temu Media: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, secara daring, Rabu (2/10).

JAKARTA - Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, menyatakan skrining kesehatan jiwa di tempat kerja masih minim. Dari 8.621.549 penduduk usia lebih dari 15 tahun, skrining di tempat kerja hanya menyumbang 2,38 persen.

"Rendahnya skrining di tempat kerja disebabkan karena petugas puskesmas kesulitan/tidak mendapat izin melakukan skrining pekerja oleh tempat kerjanya," ujar Imran, dalam Temu Media: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, secara daring, Rabu (2/10).

Dia menerangkan, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, sebanyak 6,3 persen pegawai swasta dan 3,9 persen PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD mengalami gangguan mental emosional. Sedangkan, 4,3 persen pegawai swasta dan 2,4 persen PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD mengalami depresi.

Imran menambahkan, masalah kesehatan jiwa pada pekerja bisa berdampak pada psikologis, medis, perilaku, performa. Sedangkan, untuk organisasi bisa berdampak pada penurunan produktivitas dan efisiensi serta peningkatan konflik.

"Masalah kesehatan jiwa dapat mempengaruhi seluruh kelompok usia termasuk kelompok pekerja yang menjadi aset bangsa menuju Indonesia emas," tuturnya.

Dia menerangkan, sangat penting menciptakan ketahanan mental melalui dukungan kebijakan kesehatan mental di tempat kerja. Menurutnya, perlu ada layanan kesehatan mental dan mindfulness awareness yang melibatkan setiap pekerja serta kolaborasi dengan sektor lain.

"Masalah kesehatan mental tidak hanya menjadi tanggung jawab di sektor kesehatan saja, tetapi juga peran aktif dari sektor lain seperti asosiasi pekerja, organisasi profesi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan seterusnya," jelasnya.

Peran Bersama

Psikolog Klinis, Fifi Pramudika menekankan, setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab untuk mendukung upaya kesehatan jiwa di tempat kerja. Pekerja dapat menerapkan strategi personal untuk menyeimbangkan antara kinerja dengan kehidupan pribadi.

"Setiap pekerja perlu memiliki strategi personal untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab di tempat kerja," ucapnya.

Dia melanjutkan, pemberi kerja harus memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa di tempat kerja. Menurutnya, perusahaan/pemberi kerja perlu secara aktif meningkatkan dan mengembangkan employee wellness program di tempat kerja.

"Pemerintah dapat menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa di tempat kerja. Dukungan regulasi dan kebijakan kesehatan mental yang kuat dari pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.