Beri Ruang Perbankan Kelola Likuiditas, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
📅 Selasa, 01 Okt 2024, 00:46 WIB | Oleh: Vitto BudiSedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan 2 miliar) sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
"Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90 persen di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen," tambahnya.
Kondisi Likuiditas
Lebih lanjut LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku Bunga Simpanan (SBP) terpantau naik 17 basis poin (bps) menjadi sebesar 3,58 persen jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tren tersebut dipengaruhi faktor kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang meningkat cukup tinggi. Langkah pemangkasan suku bunga acuan masih relatif terbatas dampaknya dan membutuhkan waktu agar dapat diterima oleh bank.
Sementara itu, SBP simpanan valas terpantau naik 2 bps ke level 2,14 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024. Kondisi likuiditas valas, ekspektasi terhadap lanjutan pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate diperkirakan akan mempengaruhi arah pergerakan SBP valas ke depan.
Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!