Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Dua Kades di Batang yang Terlibat Politik Praktis Ini Diberikan Sanksi

📅 Kamis, 26 Sep 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Dua Kades di Batang yang Terlibat Politik Praktis Ini Diberikan Sanksi Doc: ANTARA/Kutnadi
Ket. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga (kiri).

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberikan sanksi administrasi kepada dua kepala desa terkait dengan dugaan terlibat politik praktis dalam kegiatan deklarasi pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Rusmanto di Batang, Rabu, mengatakan bahwa keputusan tersebut setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang terkait dengan dugaan pelanggaran oleh kedua kades itu.

"Kami telah melakukan pembinaan terhadap dua kepala desa yang terlibat pada acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati," katanya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan saat ini bersifat administratif karena belum masuk pada masa kampanye dan tidak ada nomor urut pasangan calon yang diumumkan secara resmi.

"Kami mengikuti apa yang menjadi temuan bawaslusetempat karena memang belum memasuki masa kampanye dan nomor urut pasangan calon," katanya.

Dua kepala desa dikenai sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf j yang memuat larangan kepala desa terlibat dalam kampanye.

Pemkab, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa netral dalam proses Pilkada 2024.

"Sikap netralitas aparatur desa penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal," kata Rusmanto.

Sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) PerbawasluNomor 8 Tahun 2020, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BawasluKabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga, tindak lanjutnya adalah meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah.

"Dari hasil penelusuran, dinyatakan bahwa perbuatan dua oknum kades tersebut merupakan pelanggaran perundang-undangan lainnya, yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Desa," katanya.

Meski aparatur sipil negara dan kepala desa memiliki hak pilih, Lutfhi mengingatkan kepada mereka akan larangan ikut kampanye peserta pilkada.

"Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi," katanya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.