Pembangunan Tahap Satu di IKN Mencapai 93 Persen
📅 Senin, 23 Sep 2024, 00:01 WIB | Oleh: Eko SOIKN, tambah Basuki, telah mengadakan sosialisasi dengan agenda pembahasan lahan potensial sesuai permintaan investasi para calon pelaku usaha pelopor. Tahapan selanjutnya untuk tahapan investasi bagi UMKM dan badan usaha perseorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektare.
OIKN bakal melayani investor dan mempermudah segala proses berusaha dan insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, karena OIKN bukan menjual tanah, melainkan mengajak pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Nusantara.
Kriteria UMKM dan badan usaha perseorangan yang dapat berinvestasi di Ibu Kota masa depan Indonesia itu, mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!