Korban Gempa di Bandung Dibiayai Sewa Rumah
📅 Sabtu, 21 Sep 2024, 03:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rubby Jovan
BANDUNG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjamin para korban bencana gempa bumi yang rumahnya hancur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapatkan dukungan biaya menyewa tempat tinggal sementara.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Jumat (20/9), mengatakan, dukungan tersebut berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar 500 ribu rupiah per bulan yang dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses perbaikan rumah selesai dilakukan.
"Maksimal harapannya selama enam bulan itu rumahnya udah selesai. Tapi kalau memang belum ya kita lanjut sampai dengan rumahnya betul-betul jadi," kata Suharyanto.
Suharyanto mengaku pihaknya meminta TNI dan Polri membentuk satuan tim untuk membersihkan puing-puing material bangunan yang rusak akibat gempa. Setelah selesai dilakukan, selanjutnya akan dilakukan pembangunan untuk rumah yang rusak berat, ringan, dan sedang.
Ia juga mengungkapkan, skema bantuan perbaikan rumah yang rusak akibat gempa itu untuk rusak berat akan dibangunkan rumah baru, kemudian rusak sedang akan dibantu uang sebesar 30 juta rupiah, dan 15 juta rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat sebanyak 4.483 rumah warga terdampak usai gempa berkekuatan magnitudo 5.0 yang melanda wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat, pada Rabu (18/9).
Pranata Humas Ahli BPBD Jabar Hadi Rahmat mengungkapkan, hingga saat ini BPBD dari kabupaten/kota masih melakukan identifikasi tingkat kerusakan. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!