Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kalsel Turun Jadi 3,89 Persen

📅 Rabu, 18 Sep 2024, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kalsel Turun Jadi 3,89 Persen Doc: ANTARA/HO-Pemprov Kalsel
Ket. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pembinaan dan sosialisasi pelaku usaha bagi penyandang disabilitas di Banjarmasin, Selasa (17/9/2024).

Banjarmasin - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel) mampu menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 3,89 persen pada Februari 2024, dari 4,31 persen periode Agustus 2023.

Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kalsel Hasnan Ash Shiddieqy menuturkan kondisi ketenagakerjaan di Kalsel masih sangat kompleks dengan ditandai ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja.

"Pemprov Kalsel berupaya menekan angka pengangguran melalui berbagai program," kata Hasnan di Banjarmasin, Selasa.

Hasnan menuturkan program tersebut, antara lain melaksanakan kegiatanjob fair, pembinaan dan koordinasi ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan mitra.

Kemudian, melaksanakan bimbingan teknis petugas antarkerja, pembinaan dan penguatan bursa kerja khusus (BKK), melaksanakan forum komunikasi penempatan tenaga kerja dalam negeri, serta pembinaan dan sosialisasi unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.

Hasnan pun menyatakan Disnakertrans Provinsi Kalsel pun merespon fenomena jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas yang meningkat dan menjadi perhatian seluruh para mitra.

Disnakertrans Provinsi Kalsel membina dan sosialisasi para pelaku usaha penyandang disabilitas pada Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Hasnan mengungkapkan Disnakertrans Provinsi Kalsel juga mendorong dunia usaha untuk memperkerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Hasnan menambahkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi tersebut mengimbau seluruh peserta untuk dapat membentuk unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan guna optimalisasi pelayanan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Hal itu, menurut Hasnan, sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah pada bidang ketenagakerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.