Ekspor Pasir Laut Abaikan Kepentingan Nasional
📅 Rabu, 18 Sep 2024, 08:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiDua Permendag itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengaturan ekspor ini bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi kapasitas ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.
Selain itu, ekspor sedimen juga diatur untuk memaksimalkan pemanfaatan hasil sedimentasi bagi pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Pemerintah Membantah
Presiden Jokowi menegaskan yang diizinkan untuk diekspor adalah sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran kapal bukan ekspor pasir laut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!