Ekspor Pasir Laut Abaikan Kepentingan Nasional
📅 Rabu, 18 Sep 2024, 08:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Keputusan pemerintah kembali melegalkan ekspor pasir laut ditenggarai hanya menguntungkan segelintir orang (oligarki), tetapi mengabaikan kepentingan nasional terkait ekosistem laut. Padahal, aturan ekspor ini sudah ditutup selama 20 tahun.
"Karenanya publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut," tegas Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kepada Koran Jakarta, Selasa (17/9).
Anthony menegaskan pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. Menurutnya, alasan ini hanya akal-akalan demi meraup untung miliaran dollar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.
Kalaupun untuk membersihkan sendimentasi laut, lanjut dia, pemerintah bisa menugaskan badan usaha milik negara (BUMN) atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.
"Bukan sebaliknya, malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milliaran dollar," ujar Anthony.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, menurutnya, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.
Di penghujung pemerintahannya, semestinya kabinet saat ini tidak membuat kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi. Pemerintah semestinya tidak menjadi beking para oligarki, apalagi masa tugas kebinet ini akan berakhir, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Atau bisa saja pemerintah menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki," jelasnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, papar Anthony, banyak kebijakan sangat ironi. Pemerintah sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa.
Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua aturan terkait ekspor pasir laut. Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Namun disebutkan pula, ekspor sedimen laut, termasuk pasir, hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!