Kemenkumham: Senpi di DIM RUU Keimigrasian untuk Bela Diri
📅 Kamis, 12 Sep 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan bahwa permintaan penyediaan senjata api (senpi) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimaksudkan untuk bela diri.
"Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Permintaan tersebut diatur dalam DIM yang bersifat substansi baru, dan diatur dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian yang berbunyi, "dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Silmy menjelaskan bahwa permintaan tersebut dicantumkan dalam DIM RUU Keimigrasian setelah dalam beberapa kasus terdapat anggotanya yang meninggal dunia saat bertugas. "Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang siap untuk dideportasi," ujarnya.
Ia menyebut satu anggota imigrasi gugur karena tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris tersebut pada 2023. "Kedua, adalah anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!