Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkumham: Senpi di DIM RUU Keimigrasian untuk Bela Diri

📅 Kamis, 12 Sep 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkumham: Senpi di DIM RUU Keimigrasian untuk Bela Diri Doc: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Ket. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim (keempat dari kiri) saat peluncuruan paspor elektronik atau e-paspor di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, Australia, Rabu (4/9/2024).

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan bahwa permintaan penyediaan senjata api (senpi) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimaksudkan untuk bela diri.

"Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Permintaan tersebut diatur dalam DIM yang bersifat substansi baru, dan diatur dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian yang berbunyi, "dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Silmy menjelaskan bahwa permintaan tersebut dicantumkan dalam DIM RUU Keimigrasian setelah dalam beberapa kasus terdapat anggotanya yang meninggal dunia saat bertugas. "Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang siap untuk dideportasi," ujarnya.

Ia menyebut satu anggota imigrasi gugur karena tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris tersebut pada 2023. "Kedua, adalah anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.