Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemohon Uji Materi di MK Persoalkan Domisili Cakada

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemohon Uji Materi di MK Persoalkan Domisili Cakada Doc: ANTARA/HO-Humas MK/Bayu
Ket. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pemohon uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada dalam Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024, Abu Rizal Biladina, mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (9/9).

JAKARTA - Pemohon uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, Abu Rizal Biladina, mempersoalkan ketentuan domisili calon kepala daerah karena tidak diatur secara eksplisit dalam pasal tersebut.

"Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) yang tidak menyatakan secara jelas mensyaratkan lokalitas pemimpin daerah," kata Abu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (9/9).

Menurut mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, ada dua kerugian potensial yang dia alami karena pemberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Pertama, dia menilai, pasal itu tidak memuat unsur lokalitas calon kepala daerah, sehingga berpotensi memunculkan kepala daerah yang tidak memiliki sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.

"Tiada unsur lokalitas akan berdampak kepada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas, pendekatan yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat," ucap Abu.

Kedua, ia menyoroti fakta banyaknya peserta maupun pemenang pilkada yang bukan berasal dari daerah tersebut. Kondisi ini, menurut dia, berpotensi merugikan masyarakat asli daerah tersebut.

Abu meyakini, kepala daerah merupakan unsur representasi pemimpin dari suatu daerah, sehingga seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan calon tersebut memahami permasalahan daerah.

Lebih lanjut, Abu mengatakan, dinamika politik di Indonesia cenderung menjadikan kader yang dekat dengan elite partai di tingkat nasional sebagai calon kepala daerah. Kondisi tersebut menyebabkan kader di tingkat daerah, yang konsisten membangun daerah dan dikenal masyarakat, terjegal walaupun kader itu bukan putra/putri daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.