Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, 197 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkab Rejang Lebong

📅 Jumat, 06 Sep 2024, 02:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira, 197 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkab Rejang Lebong Doc: ANTARA/Nur Muhamad
Ket. Dokumen - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong.

Rejang Lebong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 197 orang mahasiswa asal daerah itu akan menerima bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi dari pemerintah daerah setempat.

Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan Pemkab Rejang Lebong dalam APBD tahun 2024 telah menyiapkan anggaran bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi untuk anak-anak asal daerah itu yang kuliah di dalam kota maupun luar kota dengan total mencapai Rp900 juta.

"Dari 224 mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan beasiswa ini setelah dilakukan verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 197 orang, dan 24 pendaftar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bantuan beasiswa ini akan disalurkan dalam waktu dekat," kata dia.

Dia menjelaskan pendaftar yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan beasiswa berprestasi tersebut karena berkasnya tidak lengkap, serta tidak memenuhi persyaratan lainnya.

"Dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp900 juta ini dengan jumlah calon penerima sebanyak 197 orang maka yang akan terserap sebesar Rp805 juta, sedangkan sisanya akan dikembalikan ke kas daerah," terangnya.

Menurut dia, bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi Pemkab Rejang Lebong ini kepada anak-anak asal daerah itu yang kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di wilayah itu maupun di luar kota, di mana bantuan diberikan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT).

Sedangkan untuk persyaratan penerima bantuan itu sesuai dengan Perbup tentang Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Pemkab Rejang Lebong diberikan kepada mereka yang kuliah di program studi baik PTN/PTS yang telah terakreditasi A.

Persyaratan penerima bantuan beasiswa berprestasi yang diberikan kepada mahasiswa yang kuliah di PTN harus memiliki IPK 3,50 kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3,00.

Kemudian untuk mahasiswa dari perguruan tinggi swasta atau PTS mempunyai IPK minimal 3,75 kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3,25 dan harus dibuktikan dengan foto copy kartu hasil studi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

BPOM Tetap Awasi Program MBG

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.