Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Undip Akui Belum Punya Pedoman Batasan Jam Kerja PPDS

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 20:07 WIB | Oleh:
Undip Akui Belum Punya Pedoman Batasan Jam Kerja PPDS Doc: muhammad marup
Ket. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, (tengah) dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/8).

JAKARTA - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, mengakui pihaknya belum memiliki pedoman batasan jam kerja untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pihaknya baru akan merumuskan pedoman tersebut.

"Terkait jam kerja baru akan dirumuskan, sedang digodok," ujar Wisnu, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/8).

Terkait adanya kasus mahasiswa PPDS program studi (Prodi) Anestesi yang meninggal dunia, menurut Wisnu, Prodi tersebut merupakan Prodi terberat terutama dari jam kerja. Tidak hanya saat pendidikan, tapi juga ketika bekerja.

"Ada 19 program studi spesialis. Itu punya karakter dan cara kerja berbeda. Anestesi terberat terutama jam kerja," jelasnya.

Wisnu mengungkapkan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan mahasiswa PPDS tidak bisa pulang tepat waktu. Untuk itu, perlu ada ketegasan secara aturan serta komitmen bersama terutama dari senior mahasiswa yang bertugas sebagai operator dan juga dosen terkait.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengikuti batasan jam kerja PPDS selama 80 jam per minggu beserta aturan libur dan lain sebagainya. Aturan tersebut mengikuti batasan Amerika Serikat.

"Ada edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga 80 jam. Itu memang porsi prodi berat seperti itu. 10 jam per hari dan 2 hari jaga," ucapnya.

Sebelumnya, salah seorang mahasiswi PPDS Prodi Anestesi Undip meninggal dunia diduga akibat perundungan dan kelebihan jam kerja. Saat ini kepolisian masih menginvestigasi kasus tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendukung upaya Kemenkes untuk menggandeng pihak kepolisian dalam rangka investigasi dugaan kasus perundungan dokter anestesi di FK Undip. Menurutnya, pelaku harus dipecat jika terbukti melakukan perundungan tersebut.

"Karena kan ini PPDS lingkungan yang baik dosen maupun seniornya bukan lagi di usia muda yang tengah melakukan pencarian jati diri," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.