Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Pejabat Sepak Bola Tiongkok Divonis 11 Tahun

📅 Selasa, 20 Agu 2024, 00:00 WIB | Oleh:

Pesepak bola berusia 31 tahun itu yang bermain untuk klub Shandong Taishan, ditangkap petugas di bandar udara di Shanghai. Menurut dia, Son dijerat dengan dengan undang-undang anti-penyuapan yang diterima oleh individu yang bukan bagian dari organ pejabat negara Tiongkok.

"Tiongkok adalah negara di bawah supremasi hukum yang harus menangani kasus-kasus sesuai dengan hukum dan melindungi hak dan kepentingan hukum individu yang bersangkutan," ujarnya.

Wang menambahkan pihak Kepolisian Provinsi Liaoning telah mengirimkan surat pemberitahuan kekonsuleran kepada Konsulat Jenderal Korea Selatan di Shenyang, Provinsi Liaoning. "Pihak kepolisian di sana akan memfasilitasi pejabat konsuler Korsel untuk menjalankan tugas kekonsulerannya terkait kasus tersebut," katanya.

Son telah bermain 20 kali untuk timnas senior Korsel sejak 2018. Mulai 2021, Son bergabung dengan klub untuk Shandong Taishan yang bermarkas di Kota Jinan di wilayah timur d a r a t a n Tiongkok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.