KPU Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye untuk Kotak Kosong
📅 Sabtu, 17 Agu 2024, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S"Dalam perjalanan itu Jember dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mereka mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu, kemudian Bojonegor sudah dinyatakan memenuhi syarat kemudian tinggal Trenggalek. Kalau melihat hasil rekapitulasinya Trenggalek masih kurang dari jumlah minimal syarat minimal dukungan kurang, tetapi saya harus menunggu kepastian, tanggal 19 besok penetapan memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan, pihaknya berharap bisa bersinergi dengan insan pers dalam rangka mempublikasikan berbagai informasi terkait tahapan penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024.
Dengan massifnya penyebaran informasi terkait tahapan Pilgub Jatim 2024, ia meyakini angka partisipasi masyarakat pun akan semakin meningkat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!