Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kepala Desa Ini Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Korupsi Pertanahan

📅 Sabtu, 17 Agu 2024, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepala Desa Ini Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Korupsi Pertanahan Doc: ANTARA/M Haris SA
Ket. Arsip foto - Sidang tindak pidana korupsi pertanahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (10/6/2024).

Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Jaya terkait tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa atas nama Muhtar, menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Paya Laot, Kecamatan Setia Bhakti, Kabupaten Aceh Jaya, periode 2013 hingga 2023.

Selain dipidana satu tahun penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Muhtar membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan kades itu didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung keluarga, serta bersikap sopan selama mengikuti persidangan," kata majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa Muhtar dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Muhtar dalam rentang waktu 2016 hingga 2017 terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot yang luasnya mencapai 5,14 juta meter persegi.

Redistribusi sertifikat tanah tersebut ditujukan kepada petani. Pada kenyataannya, tanah untuk redistribusi sertifikat tersebut tidak pernah sama sekali digarap oleh penerima sertifikat. Penerima sertifikat juga bukan petani penggarap yang memenuhi syarat.

"Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih," kata JPU.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.