Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Papua Barat Gagalkan Peredaran Ganja 1,7 Kilogram di Manokwari

📅 Jumat, 16 Agu 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Papua Barat Gagalkan Peredaran Ganja 1,7 Kilogram di Manokwari Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Manokwari, Kamis.

Manokwari - Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 1,7 kilogram dari satu tersangka berinisial MS di Manokwari.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar di Manokwari, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap saat berada dalam KM Gunung Dempo pada Sabtu (10/8) sekira pukul 22.45 WIT.

"Jadi saat diamankan, tersangka berada dalam kapal yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti ganja diperoleh tersangka dari seorang pengedar di Jayapura, Papua, yang kemudian dikemas dalam 69 bungkus plastik bening berukuran besar.

Kepolisian juga menyita barang bukti lainnya seperti koper yang digunakan tersangka menyimpan puluhan plastik berisi ganja, enam baju kaos, lakban cokelat, dan uang tunai Rp300 ribu.

"Tersangka ini statusnya mahasiswi, kami sudah lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif," ucap Junov.

Junov memperkirakan harga jual satu paket ganja di wilayah Manokwari Rp100 ribu, maka total harga keseluruhan barang bukti milik tersangka mencapai Rp170,989 juta.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dengan adanya penangkapan ini, diperkirakan sekitar 1.700 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Papua di Jayapura, guna melacak keberadaan pengedar berinisial EJ yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka MS mengaku mengetahui barang yang dikirim oleh EJ ke Manokwari adalah ganja, namun MS tergiur lantaran EJ menjanjikan akan memberikan imbalan uang tunai sebanyak Rp2 juta.

"Kami akan kejar EJ supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya. EJ janji beri uang imbalan ke tersangka MS, dan MS baru pertama kali," ucap Junov.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

23 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.