Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Terima Tanah Hibah untuk Pembangunan Pelabuhan Salakan

📅 Rabu, 07 Agu 2024, 16:39 WIB | Oleh:
Kemenhub Terima Tanah Hibah untuk Pembangunan Pelabuhan Salakan Doc: Istimewa.
Ket. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah seluas 9.497 m² (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan aset tanah tersebut diawali dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaiatan, dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.

Menurut Lollan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyambut baik adanya sinergi dan kerjasama ini, sebagai langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

"Berdasarkan perjanjian kerjasama dimaksud, hibah tanah ini pemanfaatannya akan digunakan oleh Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk sebagai lokasi Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah," kata Lollan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

Menurutnya, total aset tanah yang diserahterimakan seluas 9.497 m² (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 05 tanggal 30 September 2020, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.338.859.000,- (dua miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terletak di Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dikatakan Lolan Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, ke depan akan memberikan nilai positif terutama dalam peningkatan pelayanan operasional pada Pelabuhan Salakan menjadi urat nadi atau ujung tombak perekonomian daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

"Sehingga pada gilirannya akan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah melalui pelayanan transportasi laut yang aman, lancar, dan terjangkau oleh masyarakat luas," tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.