Afifuddin Ketua Definitif KPU
📅 Senin, 29 Jul 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisKPU RI juga mengesahkan hasil rekapitulasi ulang sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).
Hasil rekapitulasi itu disahkan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, setelah dipaparkan ketua KPU Kaltim yang mengikuti rapat pleno. Putusan MK tersebut dilakukan terkait gugatan Partai Demokrat yang mendalilkan adanya penambahan suara pada Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan," kata Anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Dalam rapat tersebut, saksi dari Partai Demokrat mengatakan bahwa pelaksanaan putusan MK terkait rekapitulasi ulang itu telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak semestinya, termasuk di Dapil Banten II yang juga dilakukan rekapitulasi ulang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saksi tersebut mengatakan bahwa perubahan hasil rekapitulasi itu bakal lebih banyak terjadi, jika dilakukan dengan lokasi yang lebih banyak. Untuk itu, Partai Demokrat ingin agar KPU menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi agar kejadian itu tidak berulang pada pemilu selanjutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!