Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korsel Beri Sanksi Perusahaan Hong Kong

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 02:25 WIB | Oleh:
Korsel Beri Sanksi Perusahaan Hong Kong Doc: Yonhap
Ket. Kapal De Yi milik perusahaan pelayaran Hong Kong, HK Yilin

SEOUL - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menyatakan bahwa pihaknya akan menetapkan perusahaan pelayaran Hong Kong, HK Yilin, dan kapal Korea Utara (Korut) Deokseong yang terlibat dalam pengiriman batubara Korut secara ilegal sebagai target sanksi independen mulai tanggal 19 Juli.

"Sanksi dijatuhkan setelah kapal tanpa kewarganegaraan De Yi milik HK Ilin, mengangkut batu bara Korut yang dipindahkan dari kapal Deokseong di laut dekat Nampo, Korut, pada Maret lalu," kata Kementerian Luar Negeri Korsel, Kamis (18/7).

Atas permintaan Amerika Serikat pada Maret lalu, pemerintah Korsel menahan dan menyelidiki kapal De Yi yang sedang dalam perjalanan menuju Vladivostok, Russia, di laut dekat Yeosu, Provinsi Jeolla, dengan tuduhan melanggar sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korut.

Kapal-kapal Korut, pemindahan muatan laut, dan ekspor batu bara Korut, semuanya dilarang berdasarkan sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korut. Sementara kapal Deokseong adalah kapal bekas yang dibawa ke Korut pada akhir Maret tahun lalu, dan pasokan kapal bekas ke Korut pun merupakan pelanggaran sanksi. SB/KBS/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

28 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

33 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...
Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.