Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, Samsat Ponorogo Layani Pemutihan Pajak Mulai 15 Juli

📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 01:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira, Samsat Ponorogo Layani Pemutihan Pajak Mulai 15 Juli Doc: ANTARA/HO - prastyo
Ket. Warha mengantriembayar pajak kendaraan di unut kayanan drive thru Samsat Ponorogo, Jumat (12/7/2024).

Ponorogo - Kantor Samsat Ponorogo, Jawa Timur aktif menyosialisasikan kepada masyarakat setempat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 15 Juli hingga akhir Agustus 2024.

"Silahkan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya memperbarui pajak kendaraan bermotor Anda," kata Kanit Regiden Satlantas Polres Ponorogo,, Iptu Aris Wibawa di Ponorogo, Jumat .

Dijelaskan, program pemutihan tersebut bisa dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.

Ada sejumlah pajak kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut baik untuk kendaraan roda dua roda empat maupun di atasnya.

"Bisa dibilang ini merupakan program tahunan baik dari Pemprov Jatim maupun dari Polda Jawa Timur," katanya.

Aris menambahkan, ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan program tersebut di antaranya yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB progresif, serta bebas dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan (SWDKLLJ).

"Memang sudah banyak masyarakat yang menanyakan ke kita terkait program tersebut, jadi masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut," katanya.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan kendaraan atau pajak tahunan cukup membawa STNK serta identitas diri.

Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan lima tahunan masyarakat wajib membawa BPKB, STNK, identitas diri serta membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Untuk balik nama kendaraan, masyarakat diminta untuk membawa BPKB, STNK, identitas diri, fisik kendaraan serta surat resmi jual beli menggunakan materai yang telah di tanda tangani.

"Program ini memang bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.