Kabar Gembira, Bupati Serang Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 276 Kepala Desa
📅 Rabu, 10 Jul 2024, 03:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Pemkab Serang
Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 276 Kepala Desa (Kades) dari 29 Kecamatan periode 2019-2027 dan 2021-2029 di Lapangan Tenis Indoor Pemerintah Kabupaten Serang, Selasa.
"Sebanyak 276 Kades sudah dikukuhkan untuk total sebetulnya ada 280 tetapi dua orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah, satu orang menjalankan ibadah haji, dan enam orang kondisinya sakit," kata Tatu.
Ia menjelaskan setelah selesai semua di serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun otomatis ke delapan tahun.
Dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para kades diberi waktu lebih untuk mengabdi kepada masyarakat. Sebagai kepala daerah, camat dan para kepala desa adalah abdi negara, dan abdi masyarakat.
"Tujuan ini yang kita tidak boleh lupa. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sinergitas antara Pemda dengan para kepala desa ini butuh kekuatan yang luar biasa. di tengah pekerjaan rumah yang masih banyak, pelayanan terhadap masyarakat juga tentunya harus lebih baik lagi.
"Maka soliditas antara kepala desa dengan pemda tentunya ini yang harus dilakukan," katanya.
Mengenai pengelolaan keuangan desa pihaknya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara ini bukan hal mudah. Bahkan pihaknya berserta jajaran pemda juga merasakan suatu yang tidak mudah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena selain harus tepat sasaran menjadikan program yang di inginkan masyarakat. Selain itu juga dalam mengelola keuangan harus dengan sikap ke hati-hatian, karena terus terang bukan saja kepala desa kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal yang bisa menjadi kesalahan," pungkas Tatu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!